Batas
Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Kemenag Tahap 2 Tahun 2021. Para
siswa penerima PIP dan Bapak/Ibu yang membantu mengelola PIP di Madrasah, harus
diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-56/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2022 tentang
Percepatan Pencairan PIP Madrasah dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi
Rekening Penerima PIP Tahap II Tahun 2021 disampaiakan bahwa Batas waktu
aktivasi rekening penerima PIP Tahap II Tahun 2021 paling lambat pada tanggal 15
Februari 2022. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa
penerima PIP Tahap II Tahun 2021 yang belum melakukan aktivasi, maka dana pada
rekening tersebut akan disetorkan ke kas Negara.
Tags:
Berita