BATAS WAKTU AKTIVASI REKENING PENERIMA PIP KEMENAG TAHUN 2021

BATAS WAKTU AKTIVASI REKENING PENERIMA PIP KEMENAG TAHUN 2021


Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Kemenag Tahap 2 Tahun 2021. Para siswa penerima PIP dan Bapak/Ibu yang membantu mengelola PIP di Madrasah, harus diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor        : B-56/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2022 tentang Percepatan Pencairan PIP Madrasah dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Tahap II Tahun 2021 disampaiakan bahwa Batas waktu aktivasi rekening penerima PIP Tahap II Tahun 2021 paling lambat pada tanggal 15 Februari 2022. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa penerima PIP Tahap II Tahun 2021 yang belum melakukan aktivasi, maka dana pada rekening tersebut akan disetorkan ke kas Negara.

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post

Popular Post