Hubungan Antara Warga Negara dengan Negaranya



Untuk menjelaskan kedudukan warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat dilakukan melalui 3 jenis hubungan yaitu :

1) Hubungan yang bersifat emosional yaitu pembekalan yang berupa nilai-nilai, sikap dan tingkahlaku sehingga setiap mahasiswa mempunyai rasa bangga terhadap bangsa/negaranya, rasa cinta tanah air, rela berkorban untuk bangsa dan negaranya serta tumbuhnya nilai-nilai kejuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

2) Hubungan yang bersifat formal yaitu pembekalan konsep dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat seperti Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional

3) Hubungan yang bersifat fungsional yaitu pembekalan yang mengarah pada peran, fungsi dan partisipasi setiap warganegara dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. 

Hubungan Antara Warga Negara dengan Negaranya

Hubungan antara warganegara dengan negara Indonesia sudah diatur secara menyeluruh dalam pasal-pasal UUD 1945 berikut :

1) Pasal 26 ayat 1, yang intinya menyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain misalnya keturunan Belanda, Tionghoa, Arab dan India yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya, setia kepada NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Sedang syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia diatur dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945.

2) NKRI menganut azas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial bagi rakyat dalam upaya menciptakan lapangan kerja dan mencapai standar penghidupan yang layak. Oleh karena itu ditetapkan perangkat UU seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan dan sebagainya. Pasal 27 ayat 3 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

3) Pasal 28 UUD 1945 menetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis. Selain itu pasal 28 a sampai dengan j juga memuat tentang hal-hal yang berkenaan dengan Hak Asasi Manusia. 

4) Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedang ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan memeluk agama merupakan hak yang paling azasi bagi setiap orang karena kebebasan beragama bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan sehingga kebebasan itu bukan pemberian negara atau golongan. 

5) Pasal 30 ayat 1, ditetapkan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara “. Pasal ini menyatakan hak dan kewajiban setiap warganegara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Perwujudan pasal 30 ayat (2) telah ditetapkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI jo UU No. 1 tahun 1988 tentang Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dan UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 

6) Pasal 31 ayat (1) menetapkan bahwa tiap-tiap warganegara berhak mendapat pendidikan Untuk maksud itu UUD 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

7) Pasal 32 menetapkan agar pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebudayaan nasional diarahkan untuk menuju ke arah kemajuan peradaban dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat mengembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. 

8) Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas lima ayat menyatakan :

a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Inti pasal 33 UUD 1945 adalah dasar demokrasi ekonomi yang khas Indonesia karena berazaskan kekeluargaan di mana sistem produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat dengan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 telah ditetapkan UU No. 25 tahun 1992 tentang pokok-pokok Perkoperasian sebagai penyempurnaan dari Undang Undang No. 12 tahun 1967, UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Semangat mewujudkan keadilan sosial terpancar pula di dalam pasal berikutnya yaitu Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, Undang Undang sebagai pelaksana pasal 34 UUD 1945 ini misalnya UU NO. 6 tahun 1974 tentang ketentuan ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, Undang Undang No.4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak.


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post

Popular Post